Sunday, July 10, 2016

INDONESIA DAN HUKUM SYARI’AT ISLAM



Latar Belakang 
Allah SWT. menciptakan manusia di muka bumi untuk menjadi seorang khalifah atau pemimpin. Seorang pemimpin haruslah selalu berpedoman kepada kitabullah Al-Qur’anul kariim dan juga kepada al-hadits. Tentu saja system kepemimpinannya harus sesuai dengan hukum syari’at Islam.
Di negara Indonesia yang penduduknya terdiri dari berbagai suku dan agama menjadikan Indonesia tidak bisa menjadi negara Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Sehingga system pemerintahan yang dianut pun bukan hukum syari’at Islam, melainkan berpedoman pada Pancasila.
Untuk beberapa golongan, hal ini dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan dan membangkang kepada Pemerintahan Indonesia.

Tujuan
Makalah yang disusun bertujuan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Pendidikan Agama Islam II. Selain itu, makalah ini juga disusun untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang pemahaman agama Islam bagi penulis maupun pembaca.

Makalah Kesetaraan Gender


1.1  Latar belakang
Dilihat dari latar belakang historisnya, konsep kesetaraan gender menurut Rowbotham sebenarnya lahir dari  pemberontakan kaum perempuan di negara-negara barat akibat penindasan yang dialami mereka selama berabad-abad lamanya. Sejak zaman Yunani, Romawi, Abad Pertengahan (the Middle Ages), dan bahkan pada “abad pencerahan” sekali pun,  barat menganggap wanita sebagai makhluk inferior, manusia yang cacat, dan sumber dari segala kejahatan atau dosa.  Hal ini pun kemudian memunculkan gerakan  perempuan barat menuntut hak dan kesetaraan perempuan dalam bidang ekonomi dan politik  yang  pada akhirnya dikenal dengan sebutan feminis. Kelahiran “feminisme” dibagi menjadi tiga gelombang, yakni feminisme gelombang pertama yang dimulai dari publikasi Mary Wollstonecraft berjudul “Vindication of the Rights of Women” pada tahun 1972, yang menganggap kerusakan psikologis dan ekonomi yang dialami perempuan disebabkan oleh ketergantungan ekonomi pada laki-laki dan peminggiran perempuan dari ruang publik. Setelah itu, muncul feminisme gelombang kedua  dengan doktrinnya yang memandang perbedaan gender sengaja diciptakan untuk memperkuat penindasan terhadap perempuan. Pada gelombang kedua inilah dimulai gugatan perempuan terhadap institusi pernikahan, keibuan (motherhood), hubungan lawan jenis (heterosexual relationship) dan secara radikal mereka berusaha mengubah setiap aspek dari kehidupan pribadi dan politik.  Terakhir adalah feminisme gelombang ketiga yang lebih menekankan kepada keragaman (diversity),  sebagai contoh ketertindasan kaum perempuan heteroseksual yang dianggap berbeda dengan ketertindasan yang dialami kaum lesbi dan sebagainya.

Monday, May 2, 2016

PENGARUH ARUS KAS TERHADAP RASIO LIKUIDITAS PERUSAHAAN PADA PT MAJU JAYA CARGO



ABSTRAK
Arus kas merupakan uang kas yang keluar dan masuk sebagai akibat dari aktivitas perusahaan.Sedangkan likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk melunasi hutang jangka pendeknya. Obyek kajian dalam penelitian ini adalah Pengaruh Arus Kas Terhadap Rasio Likuiditas Perusahaan. Metode penelitian yang digunakan metode kuantitatif yang didasarkan pada perhitungan statistik yang berbentuk kuantitatif dan disajikan secara sistematis.Dalam penelitian ini terdapat dua variabel yaitu Arus Kas (Independen) dengan Rasio Likuiditas (dependen). Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Uji koefisien korelasi, determinasi dan persamaan regresi.Berdasarkan hasil pengujian menggunakan SPSS didapat hasil: pertama, uji koefisien korelasi diketahui adanya hubungan signifikan antara Arus Kas dengan Rasio Likuiditas, dengan nilai Signifikan senilai 0.019 < 0.05. Kedua, uji koefisien determinasi dengan tabel anova diketahui adanya hubungan signifikan antara Arus Kas dengan Rasio Likuiditas, dengan nilai Signifikan senilai 0.019 < 0.05.Ketiga, uji persamaan regresi dan hasil persamaan regresi yang terbentuk adalah signifikan, tingkat signifikan sebesar 0.019.
Kata kunci: Arus Kas, Rasio Likuiditas

Prosedur Pendirian Koperasi


Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

MENGELOLA KUALITAS



Definisi Kualitas

Kualitas merupakan kemampuan suatu produk atau jasa untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Terdapat tiga pendekatan dalam hal ini, yang pertama kualitas berbasis pengguna dimana kualitas tergantung kepada audiensnya. Pendekatan ini biasanya digunakan oleh orang pemasaran dan pelanggan. Yang kedua, kualitas berbasis manufaktur yang biasanya diterapkan oleh manajer produksi. Dalam pendekatan ini kualitas suatu barang berarti pemenuhan standar dan membuat produk dengan benar sejak awal. Yang ketiga adalah kualitas itu berbasis produk yang memandang bahwa kualitas sebagai variabel yang pesisi dan dapat dihitung.